-->

KIA - Kartu Identitas Anak

Post a Comment
pictuce by pikiranrakyat.com


KIA merupakan  kepanjangan  dari Kartu Identitas Anak. kartu ini merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA hanya dilakukan  oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil di kota anda. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. 

KIA bertujuan  guna untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.  Kegunaan Kartu Identitas Anak di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan.

Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB: 
  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat.
  2. Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Fotocopy Kartu Keuarga (KK).
  4. KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak.
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang.
  6. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB: 

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil.
  3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
  4. Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
  5. Proses selesai.

Waktu penyelesain untuk membuat Kartu Identitas Anak  maksimal selama empat hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Contoh kartu KIA Kabupaten Jembrana

Mohon isi data dengan lengkap, jika anak yang belum memiliki KIA haraf datang kesekolah dengan melampirkan 

  1. Foto copy KK/kartu keluarga 1 Lembar
  2. Foto copy Akte Kelahiran 1 Lembar
  3. Pas foto Ukuran 3x4  sebanyak 2 Lembar

Semua berkas diatas di kumpul ke sekolah SMP N 1 Negara 

ISI DATA KEPEMILIKAN KIA KELAS 9K PADA FORM DIBAWAH INI :

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter